Artikel

No Viral No Justice dalam Perspektif Hukum : Kesenjangan antara Norma dan Realitas

A
Admin Medinfo 1
Penulis
21 April 2026
Dipublikasikan
4 menit
Waktu baca

"Fenomena “No Viral No Justice” menunjukkan bahwa meskipun hukum Indonesia telah menjamin keadilan melalui Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam praktiknya penegakan hukum sering baru cepat setelah kasus viral di media sosial seperti Twitter dan TikTok. Hal ini menandakan sistem hukum masih pressure-driven dan berisiko menimbulkan ketidakadilan, sehingga perlu diperkuat agar tidak bergantung pada viralitas."

Fenomena “No Viral No Justice” bukan sekadar istilah populer di media sosial, melainkan refleksi atas persoalan mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia, yaitu adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktiknya di lapangan. Dalam kerangka Ilmu Hukum, hukum dirancang untuk bekerja secara sistematis, objektif, dan independen dari tekanan eksternal. Prinsip due process of law mengharuskan setiap perkara diproses melalui mekanisme yang sah dan adil, sementara asas equality before the law menegaskan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip-prinsip tersebut telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1), serta diperkuat melalui aturan teknis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun, dalam praktiknya, keberadaan norma hukum tersebut tidak selalu diikuti oleh implementasi yang konsisten, sehingga menimbulkan kondisi di mana keadilan sering kali baru bergerak ketika suatu kasus menjadi viral. Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap penegakan hukum secara signifikan. Platform seperti Twitter, Instagram, dan TikTok kini berfungsi tidak hanya sebagai sarana komunikasi, tetapi juga sebagai alat kontrol sosial. Melalui media ini, masyarakat dapat menyuarakan ketidakadilan, mengumpulkan dukungan publik, dan menekan institusi penegak hukum untuk bertindak. Dalam banyak kasus, tekanan publik yang masif memaksa aparat seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk mempercepat proses penanganan perkara serta meningkatkan transparansi. Hal ini menunjukkan bahwa viralitas telah berfungsi sebagai mekanisme kontrol alternatif, meskipun di sisi lain mengindikasikan bahwa sistem hukum belum sepenuhnya berjalan secara mandiri dan konsisten. Arah fenomena ini semakin jelas ketika hukum cenderung bergerak secara reaktif terhadap tekanan publik. Secara ideal, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur tanpa perlu menunggu perhatian luas. Namun dalam kenyataannya, kasus yang tidak mendapat sorotan publik sering kali berjalan lambat atau kurang mendapat prioritas. Viralitas kemudian menjadi semacam “pemicu” yang mengaktifkan sistem, sehingga hukum tampak lebih responsif ketika berada di bawah pengawasan publik. Kondisi ini menandakan adanya pergeseran fungsi, di mana hukum tidak lagi sepenuhnya bekerja sebagai sistem yang otonom, melainkan sebagai sistem yang dipengaruhi oleh dinamika sosial digital. Beberapa contoh aktual memperlihatkan pola tersebut. Kasus yang melibatkan Freya Jayawardana terkait dugaan manipulasi foto berbasis kecerdasan buatan menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait penyalahgunaan data elektronik dan pencemaran nama baik. Meskipun norma hukum telah tersedia untuk menindak kasus semacam ini, respons aparat menjadi lebih cepat dan intens setelah muncul tekanan publik yang luas. Hal ini menunjukkan bahwa viralitas berperan sebagai katalis dalam mempercepat jalannya proses hukum. Kasus lain seperti Pembunuhan Ermanto Usman juga menunjukkan bahwa transparansi penanganan perkara meningkat seiring dengan perhatian publik. Dalam kerangka hukum pidana, kasus ini telah memiliki dasar yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan prosedur penanganan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun, fakta bahwa perkembangan kasus menjadi lebih terbuka setelah viral menegaskan bahwa akuntabilitas sering kali muncul sebagai respons terhadap tekanan eksternal, bukan semata-mata sebagai bagian inheren dari sistem hukum. Fenomena serupa juga terjadi dalam kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus yang mencuat melalui unggahan viral di media sosial. Kasus tersebut kemudian mendorong investigasi yang lebih serius dan berpotensi masuk ke ranah pidana berdasarkan UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tanpa viralitas, banyak kasus serupa cenderung diselesaikan secara internal atau bahkan tidak ditindaklanjuti secara memadai. Hal ini memperlihatkan bahwa akses terhadap keadilan masih sangat dipengaruhi oleh visibilitas publik, bukan semata-mata oleh substansi pelanggaran hukum yang terjadi. Di sisi lain, ketergantungan terhadap viralitas juga menimbulkan risiko serius, terutama munculnya trial by public. Dalam sistem hukum, setiap individu berhak atas asas presumption of innocence, yaitu praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun dalam praktik media sosial, opini publik sering kali terbentuk secara cepat tanpa verifikasi yang memadai, sehingga dapat merugikan pihak tertentu. Penghakiman sosial yang prematur dapat menyebabkan kerusakan reputasi, tekanan psikologis, bahkan potensi ancaman terhadap keselamatan individu. Dengan demikian, media sosial tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakadilan baru jika tidak disertai dengan literasi hukum yang memadai. Sebagai penutup, fenomena “No Viral No Justice” menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih memiliki karakter pressure-driven, yaitu lebih responsif terhadap tekanan publik dibandingkan terhadap kewajiban normatifnya sendiri. Opini yang dapat diajukan adalah bahwa viralitas memang berperan sebagai alat kontrol sosial yang efektif dalam jangka pendek, tetapi tidak dapat dijadikan fondasi utama dalam penegakan hukum. Ketergantungan terhadap viralitas justru mencerminkan adanya krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Oleh karena itu, arah perbaikan harus difokuskan pada penguatan integritas aparat penegak hukum, konsistensi penerapan aturan, serta peningkatan transparansi dalam proses peradilan. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan secara independen dan tidak lagi bergantung pada apakah suatu kasus menjadi viral atau tidak.
13 kali dibaca
4 menit baca
A

Admin Medinfo 1

Penulis artikel dan anggota aktif UKM Mahasiswa. Memiliki passion dalam menulis dan berbagi pengetahuan.

10 artikel