No Viral No Justice dalam Perspektif Hukum : Kesenjangan antara Norma dan Realitas
A
Admin Medinfo 1
Penulis
21 April 2026
Dipublikasikan
4 menit
Waktu baca
"Fenomena “No Viral No Justice” menunjukkan bahwa meskipun hukum Indonesia telah menjamin keadilan melalui Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam praktiknya penegakan hukum sering baru cepat setelah kasus viral di media sosial seperti Twitter dan TikTok. Hal ini menandakan sistem hukum masih pressure-driven dan berisiko menimbulkan ketidakadilan, sehingga perlu diperkuat agar tidak bergantung pada viralitas."
Fenomena “No Viral No Justice” bukan sekadar istilah populer di media sosial, melainkan
refleksi atas persoalan mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia, yaitu adanya
kesenjangan antara norma hukum dan praktiknya di lapangan. Dalam kerangka Ilmu Hukum,
hukum dirancang untuk bekerja secara sistematis, objektif, dan independen dari tekanan
eksternal. Prinsip due process of law mengharuskan setiap perkara diproses melalui
mekanisme yang sah dan adil, sementara asas equality before the law menegaskan bahwa
semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip-prinsip tersebut
telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1), serta
diperkuat melalui aturan teknis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun, dalam praktiknya, keberadaan norma hukum
tersebut tidak selalu diikuti oleh implementasi yang konsisten, sehingga menimbulkan
kondisi di mana keadilan sering kali baru bergerak ketika suatu kasus menjadi viral.
Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap penegakan hukum secara signifikan.
Platform seperti Twitter, Instagram, dan TikTok kini berfungsi tidak hanya sebagai sarana
komunikasi, tetapi juga sebagai alat kontrol sosial. Melalui media ini, masyarakat dapat
menyuarakan ketidakadilan, mengumpulkan dukungan publik, dan menekan institusi penegak
hukum untuk bertindak. Dalam banyak kasus, tekanan publik yang masif memaksa aparat
seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk
mempercepat proses penanganan perkara serta meningkatkan transparansi. Hal ini
menunjukkan bahwa viralitas telah berfungsi sebagai mekanisme kontrol alternatif, meskipun
di sisi lain mengindikasikan bahwa sistem hukum belum sepenuhnya berjalan secara mandiri
dan konsisten.
Arah fenomena ini semakin jelas ketika hukum cenderung bergerak secara reaktif terhadap
tekanan publik. Secara ideal, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti berdasarkan
bukti dan prosedur tanpa perlu menunggu perhatian luas. Namun dalam kenyataannya, kasus
yang tidak mendapat sorotan publik sering kali berjalan lambat atau kurang mendapat
prioritas. Viralitas kemudian menjadi semacam “pemicu” yang mengaktifkan sistem,
sehingga hukum tampak lebih responsif ketika berada di bawah pengawasan publik. Kondisi
ini menandakan adanya pergeseran fungsi, di mana hukum tidak lagi sepenuhnya bekerja
sebagai sistem yang otonom, melainkan sebagai sistem yang dipengaruhi oleh dinamika
sosial digital.
Beberapa contoh aktual memperlihatkan pola tersebut. Kasus yang melibatkan Freya
Jayawardana terkait dugaan manipulasi foto berbasis kecerdasan buatan menjadi sorotan
setelah viral di media sosial. Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait
penyalahgunaan data elektronik dan pencemaran nama baik. Meskipun norma hukum telah
tersedia untuk menindak kasus semacam ini, respons aparat menjadi lebih cepat dan intens
setelah muncul tekanan publik yang luas. Hal ini menunjukkan bahwa viralitas berperan
sebagai katalis dalam mempercepat jalannya proses hukum.
Kasus lain seperti Pembunuhan Ermanto Usman juga menunjukkan bahwa transparansi
penanganan perkara meningkat seiring dengan perhatian publik. Dalam kerangka hukum
pidana, kasus ini telah memiliki dasar yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, dengan prosedur penanganan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana. Namun, fakta bahwa perkembangan kasus menjadi lebih terbuka setelah viral
menegaskan bahwa akuntabilitas sering kali muncul sebagai respons terhadap tekanan
eksternal, bukan semata-mata sebagai bagian inheren dari sistem hukum.
Fenomena serupa juga terjadi dalam kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus
yang mencuat melalui unggahan viral di media sosial. Kasus tersebut kemudian mendorong
investigasi yang lebih serius dan berpotensi masuk ke ranah pidana berdasarkan UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tanpa viralitas, banyak kasus serupa cenderung
diselesaikan secara internal atau bahkan tidak ditindaklanjuti secara memadai. Hal ini
memperlihatkan bahwa akses terhadap keadilan masih sangat dipengaruhi oleh visibilitas
publik, bukan semata-mata oleh substansi pelanggaran hukum yang terjadi.
Di sisi lain, ketergantungan terhadap viralitas juga menimbulkan risiko serius, terutama
munculnya trial by public. Dalam sistem hukum, setiap individu berhak atas asas
presumption of innocence, yaitu praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap. Namun dalam praktik media sosial, opini publik sering kali
terbentuk secara cepat tanpa verifikasi yang memadai, sehingga dapat merugikan pihak
tertentu. Penghakiman sosial yang prematur dapat menyebabkan kerusakan reputasi, tekanan
psikologis, bahkan potensi ancaman terhadap keselamatan individu. Dengan demikian, media
sosial tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga berpotensi menciptakan
ketidakadilan baru jika tidak disertai dengan literasi hukum yang memadai.
Sebagai penutup, fenomena “No Viral No Justice” menunjukkan bahwa sistem hukum
Indonesia masih memiliki karakter pressure-driven, yaitu lebih responsif terhadap tekanan
publik dibandingkan terhadap kewajiban normatifnya sendiri. Opini yang dapat diajukan
adalah bahwa viralitas memang berperan sebagai alat kontrol sosial yang efektif dalam
jangka pendek, tetapi tidak dapat dijadikan fondasi utama dalam penegakan hukum.
Ketergantungan terhadap viralitas justru mencerminkan adanya krisis kepercayaan terhadap
institusi hukum. Oleh karena itu, arah perbaikan harus difokuskan pada penguatan integritas
aparat penegak hukum, konsistensi penerapan aturan, serta peningkatan transparansi dalam
proses peradilan. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan secara independen dan tidak
lagi bergantung pada apakah suatu kasus menjadi viral atau tidak.
13 kali dibaca
4 menit baca
A
Admin Medinfo 1
Penulis artikel dan anggota aktif UKM Mahasiswa. Memiliki passion dalam menulis dan berbagi pengetahuan.