Artikel

Minim Bukti, Maksimal Proses: Kasus Chrome OS sebagai Uji Nalar atau Uji Kekuasaan?

A
Admin Medinfo 1
Penulis
18 May 2026
Dipublikasikan
3 menit
Waktu baca
Minim Bukti, Maksimal Proses: Kasus Chrome OS sebagai Uji Nalar atau Uji Kekuasaan?

"Kasus pengadaan laptop berbasis Chrome OS di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim kembali memicu perdebatan sengit. Jaksa menuntut hukuman berat hingga 18 tahun penjara, tetapi banyak pihak mempertanyakan mengapa hanya Nadiem yang dijadikan “kambing hitam”, padahal program ini merupakan bagian dari mandat digitalisasi pendidikan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta lingkaran kekuasaannya."

Program percepatan digitalisasi pendidikan melalui Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) diluncurkan saat pandemi COVID-19 untuk mendukung pembelajaran jarak jauh. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan yang mengatur spesifikasi perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK. Nadiem dan timnya memilih Chrome OS karena dianggap solusi yang ringan, hemat biaya operasional, serta mudah terintegrasi dengan platform pendidikan Google. Sayangnya, Kejaksaan Agung menilai ada penyimpangan dalam proses tersebut. Spesifikasi disebut diarahkan khusus ke Chrome OS tanpa kajian harga yang mendalam, sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Nadiem juga didakwa menerima keuntungan pribadi hingga Rp809 miliar. Jaksa pun menuntut pidana penjara 18 tahun ditambah denda dan uang pengganti. Dari perspektif hukum pidana, banyak yang membela Nadiem di media sosial menilai kasus ini lemah karena sulit membuktikan unsur mens rea (niat jahat) secara pribadi. Yang lebih mencolok adalah pola kriminalisasi selektif. “Kenapa hanya Nadiem yang diseret ke pengadilan, sementara kebijakan ini merupakan bagian dari kabinet Jokowi?” Ucap Netizen di X (Twitter) banyak bertanya: “Jokowi yang kasih mandat digitalisasi berat, tapi eksekutornya saja yang dipidana. Ini adil?” Nadiem sendiri dalam sidang menegaskan bahwa program ini adalah pelaksanaan arahan presiden dalam rapat kabinet dan rapat terbatas untuk mempercepat transformasi pendidikan berbasis teknologi. Padahal Jika ada kekurangan dalam proses evaluasi atau penyesuaian daerah, hal tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata, bukan langsung dengan pasal pidana korupsi yang memerlukan bukti intent yang sangat kuat. Sebagaimana dikemukakan oleh para ahli seperti Andi Hamzah, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir. Artinya, pendekatan pidana baru digunakan ketika instrumen hukum lain tidak lagi memadai. Jika suatu persoalan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata, maka pemaksaan penggunaan hukum pidana justru berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas. Banyak guru dan siswa yang merasakan manfaat langsung dari perangkat Chromebook: ringan, aman dari virus, dan mendukung kerja sama secara daring. Bahkan di daerah dengan koneksi terbatas, fitur offline tetap memungkinkan akses materi pelajaran. Para netizen kerap membagikan testimoni positif dari lapangan yang kontras dengan narasi kegagalan total. Nadiem dalam persidangan membantah telah memutuskan pengadaan secara langsung dan menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan membangun ekosistem pendidikan digital yang lebih inklusif bagi seluruh wilayah Indonesia. Kasus ini memicu pertanyaan, apakah penegakan hukum kini digunakan untuk menyasar tokoh-tokoh yang berani melakukan perubahan dan mengambil risiko? Jika kriminalisasi berlebihan terus terjadi, dikhawatirkan masyarakat akan semakin enggan terlibat dalam pelayanan publik, sehingga muncul pernyataan “Jangan terlalu pintar nanti kamu jadi Nadiem”. Penulis: Reva Rahmania
76 kali dibaca
3 menit baca
A

Admin Medinfo 1

Penulis artikel dan anggota aktif UKM Mahasiswa. Memiliki passion dalam menulis dan berbagi pengetahuan.

17 artikel