"hukum sejatinya adalah instrumen yang diciptakan untuk melayani manusia, sehingga pemahaman mendalam terhadap dimensi psikologis, sosiologis, dan budaya masyarakat menjadi syarat mutlak agar hukum tidak menjadi sekadar aturan kaku yang kehilangan ruh keadilannya. Dengan mengintegrasikan pemikiran tokoh seperti Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif dan konsep volksgeist dari Savigny, hukum dipandang harus mampu beradaptasi dengan kodrat manusia yang dinamis guna menciptakan tatanan yang tidak"
Hukum sering kali dibayangkan sebagai tumpukan buku tebal berisi pasal-pasal yang kaku. Namun, jika kita kupas lebih dalam, hukum sebenarnya adalah "cermin" dari perilaku kita sendiri. Satjipto Rahardjo, seorang pakar hukum sosiologis Indonesia, sering menekankan bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Artinya, hukum tidak akan pernah bisa tegak dengan adil jika para pembuatnya tidak memahami bagaimana manusia berpikir, merasa, dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
Secara mendasar, hukum ada karena manusia memiliki sisi ganda: kita bisa bekerja sama secara luar biasa, tapi juga bisa berkonflik secara tajam. Filsuf Thomas Hobbes pernah menggambarkan manusia dalam keadaan alami sebagai sosok yang bisa menjadi "serigala bagi sesamanya" (homo homini lupus). Di sinilah hukum masuk sebagai penengah. Tanpa memahami dorongan dasar manusia untuk bertahan hidup dan berkuasa, hukum hanya akan menjadi aturan di atas kertas yang gagal meredam potensi konflik di masyarakat.
Penting juga bagi kita untuk melihat hukum dari sisi psikologis. Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum ternama, menyebutkan bahwa hukum harus mengandung tiga nilai dasar: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Namun, ketiga hal ini mustahil dicapai jika hukum mengabaikan kondisi mental manusia. Misalnya, memberikan hukuman yang sama beratnya kepada orang yang mencuri karena lapar dengan yang mencuri karena serakah tentu terasa tidak adil. Memahami motif manusia membantu hukum menjadi lebih manusiawi dan bijaksana.
Selain itu, manusia adalah makhluk yang sangat dipengaruhi oleh budayanya. Friedrich Carl von Savigny, pelopor mazhab sejarah dalam hukum, berpendapat bahwa hukum tumbuh bersama jiwa bangsa (volksgeist). Artinya, hukum yang efektif adalah hukum yang selaras dengan adat istiadat dan nilai-nilai yang dianut oleh orang-orang yang menjalankannya. Jika sebuah aturan dipaksakan tanpa memahami karakteristik masyarakat setempat, hukum tersebut biasanya akan ditolak atau diabaikan karena dianggap "asing".
Di era modern, memahami manusia juga berarti memahami keterbatasan kita. Para ahli hukum progresif mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada teks tertulis saja. Karena manusia terus berubah seiring perkembangan teknologi dan zaman, hukum pun harus memiliki ruang untuk bernapas dan beradaptasi. Jika kita hanya terpaku pada prosedur formal dan melupakan bahwa ada manusia yang nasibnya ditentukan oleh keputusan tersebut, maka hukum akan kehilangan martabatnya sebagai alat pencari keadilan.
Simpulannya, mempelajari hukum tanpa mempelajari manusia ibarat mempelajari mesin tanpa tahu siapa yang akan mengoperasikannya. Dengan menempatkan manusia sebagai pusat perhatian, hukum tidak lagi terasa dingin dan menakutkan. Hukum yang ideal adalah hukum yang mampu merangkul kerumitan sifat manusia, melindungi yang lemah, dan memberikan rasa aman. Dengan memahami manusia, kita sesungguhnya sedang membangun fondasi hukum yang lebih kokoh dan bermartabat untuk masa depan.
13 kali dibaca
3 menit baca
A
Admin Medinfo 1
Penulis artikel dan anggota aktif UKM Mahasiswa. Memiliki passion dalam menulis dan berbagi pengetahuan.